Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2020 bahwasannya di Permendagri tersebut mengatur Tentang Administrasi Tata Laksana TP. PKK Pusat sampai TP. PKK Desa serta PKK Unit RT RW nya, sedemikian detailnya aturan aturan yang dibuat guna dijadikan Pedoman bagi Pengurus TP. PKK dari mulai Pusat sampai Daerah sebagai bahan tercapainya Data Administrasi maupun Data yang diperlukan didalam Kepengurusan menjadi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Susunan Pengurus TP. PKK Desa Mandalamekar yang dibentuk pada Tahun 2019 ( awal Pelantikan Kepala Desa Terpilih ) menghasilkan Susunan Pengurus TP. PKK yang begitu kumplit dengan terisi semua unsur Jabatan yang diperlukan yang memang acuannya yaitu Permendagri No 36 Tahun 2020.
SUSUNAN PENGURUS TP. PKK DESA MANDALAMEKAR
KEC. CIMENYAN KAB. BANDUNG
1. |
Dewan Pembina |
: |
Kepala Desa |
2. |
Ketua |
: |
Ny. Ani Tarmini |
3. |
Wakil Ketua |
: |
Ny. Evi Ravika |
4. |
Bendahara I |
: |
Ny. Nia Anita |
5. |
Bendahara II |
: |
Ny. Ela T |
6. |
Sekretaris I |
: |
Ny. Nina E H, S.Pd.I |
7. |
Sekretaris II |
: |
Ny. Fitriani |
8. |
Ketua Pokja I |
: |
Ny. Yeni Sumarni |
9. |
Sekretaris Pokja I |
: |
Ny. Iis Rostika |
10. |
Ketua Pokja II |
: |
Ny. Mira N |
11. |
Sekretaris Pokja II |
: |
Ny. Lisnawati |
12. |
Ketua Pokja III |
: |
Ny. Oneng S |
13. |
Sekretaris Pokja III |
: |
Ny. Siti N |
14. |
Ketua Pokja IV |
: |
Ny. Rosmayati |
15. |
Sekretaris Pokja IV |
|
Ny. Dedeh K |
Dengan Susunan Pengurus seperti yang terlihat di atas diharapkan TP. PKK Desa Mandalamekar dapat menjadi Kelompok TP. PKK yang dapat menjalankan Tugas dan Fungsinya menurut masing masing TUPOKSI Jabatannya.
TUGAS DAN FUNGSI
- Untuk melaksanakan Gerakan PKK, tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas yaitu pendataan potensi Keluarga dan wasyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 (sepuiuh} program pokok PKK.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki fungsi meliputi :
- menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;
- merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- memberikan pembinaan yang meliputi peryuluhan pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma;
- melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Demikian Kiranya Susunan Kepengurusan TP. PKK Desa Madalamekar yang tercantum dalam SK Kepala Desa.