Pada hari Jum'at 24 Juni 2022 Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Mandala secara resmi dilantik Oleh Kepala Desa Mandalamekar Budi Hartono di kantor Desa Mandalamekar Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung.
Pada kesempatan itu Kepala Desa Mandalamekar menyampaikan kepada seluruh anggota Bumdes Mandala agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaikbaiknya dan dengan mengedepankan musyawarah dengan Penasehat / Komisaris dalam setiap program kegiatan.
Desa Mandalamekar merupakan Desa yang begitu banyak potensi, yang paling inti adalah potensi sumberdaya manusia. Keberadaan potensi sumberdaya manusia dapat difungsikan dalam kepentingan Peningkatan Perekonomian Desa, maka dengan adanya potensi tersebut dibentuklah satu Lembaga atau Badan yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sumberdaya yang menduduki manajemen BUMDes dengan kemampuan serta kapasitas mumpuni diharapkan mampu mengembangkan serta menggerakkan perekonomian desa.
Lalu, bagaimana tugas dan wewenang para anggota pelaksana BUMDes agar meraih sukses?
Sebagaimana organisasi pada umumnya, terdapat tiga posisi penting yang menjadi “mesin penggerak” organisasi. Adapun posisi tersebut adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Istilah pada struktur “organisasi” memiliki orientasi serta peran yang berbeda dengan struktur “perusahaan” atau “badan usaha”. Sebagai misal, struktur dan peran direktur. sedangkan Direktur BUMDes memiliki peran sentral, Visi Misi yang kuat dalam memajukan desa. Selain itu, penting bagi seluruh sumberdaya BUMDes menumbuh kembangkan mindset kewirausahaan.
Adapun kewajiban pelaksana operasional secara umum kelembagaan BUMDes adalah :
- Menjalankan kegiatan operasional BUMDea;
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran,
- Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUMDes dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes.
Dibawah ini merupakan Tugas Pokok dan Wewenang masing-masing bagian pada Struktur Manajemen BUMDes.
Dewan komisaris
Mempunyai Tugas pokok :
- Pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
- Keputusan penting yang terjadi di dalam BUMDes.
- Pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
- Disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
- Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
- Pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
- Penyusun standar kinerja BUMDes
Direktur BUMDes
Mempunyai Tugas pokok :
- Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
- Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
- Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
Serta mempunyai Wewenang :
- Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa guna meningkatkan kinerja BUMDes.
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDes.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
- Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.
Sekretaris
Mempunyai Tugas pokok :
- Mengelola data dan informasi BUMDes sebagai basis perencanaan.
- Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
- Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
Serta mempunyai Wewenang :
- Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDes.
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi desa.
- Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
- Mewakili Ketua Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan.
Bendahara
Mempunyai Tugas pokok :
- Mengelola administrasi dan keuangan sebagai basis perencanaan.
- Mengelola aset dan perbendaharaan BUMDes.
- Menyusun rencana anggaran bulanan dan tahunan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun.
Serta mempunyai Wewenang :
- Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDes.
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi keuangan.
Manajer Operasional atau Kepala Bidang Usaha
Mempunyai Tugas pokok :
- Melakukan pengelolaan unit usaha.
- Mengelola sumber daya yang dimiliki dalam lingkup unit usaha yang dikelola.
- Menyusun rencana kerja bulanan dan tahunan.
- Menyusun laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun.
Serta mempunyai Wewenang :
- Mendayagunakan sumber daya di tiap unit usaha guna meningkatkan kinerja BUMDes.
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi operasional.
Unit Bidang Usaha
Mempunyai Tugas pokok atau Sebagai :
- Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
- Bertanggung jawab terhadap Manajer Unit serta membantu dalam melayani konsumen, pengecekan.
Berikut adalah Nama-nama pengurus BUMDES Mandala sesuai yang tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Penetapan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) "MANDALA" :
NO |
N A M A |
J A B A T A N |
1. |
UDIN, SE |
PENGAWAS |
2. |
BUDI HARTONO, S.IP |
KOMISARIS |
3. |
ASEP SUMPENA |
DIREKTUR |
4. |
OVI SRI LESTARI, SE |
SEKRETARIS |
5. |
APEP RIANTO |
BENDAHARA |
6. |
AGUS SUPRIHATIN, SE |
KEPALA BIDANG USAHA |