PERMENDAGRI NO 36 TAHUN 2020

        Unsur Lembaga yang bersifat Mitra dengan Pemerintahan Desa diantaranya adalah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ), dengan demikian kinerja TP PKK bersipat membantu Pemerintah Desa dalam mengelola atau memberikan arahan di bidangnya sesuai dengan Peraturan yang ada atau sesuai dengan Peraturan terbaru dari Permendagri.

Di dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga telah dipaparkan dari mulai Pembentukan hingga pada Tahap Pendanaan secara rinci, maka dari itu Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diwajibkan mengacu pada Permendagri tersebut.

Dalam kesempatan atau postingan kali ini admin akan mencoba memberikan point point penting dalam pelaksanaan Program yang ada di Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 secara acak namun anda juga bisa meneliti kembali dengan cara membuka atau mendownload Permendagri tersebut.

Pada BAB III tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Pasal 8 disebutkan tentang Struktur TP PKK beserta Kelompok kerja yang harus diadakan yaitu :

Pasal 8

(1)   TP PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) terdiri, atas :

a.     ketua dijabat isteri/suami kepala Desa;

b.     wakil ketua dijabat isteri/suami sekretaris Desa;

c.     sekretaris;

d.     bendahara; dan

e.     kelompok kerja 1, kelompok Kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.

(2)   Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas :

a.     kelompok kerja I sebagai pengelola program :

1)     penghayatan dan pengamalan Pancasila; dan

2)     gotong royong.

b.     kelompok kerja II sebagai pengeloia program :

1)     pendidikan dan keterampilan; dan

2)     pengembangan kehidupan berkoperasi.

c.     kelompok kerja Ill sebagai pengelola program :

1)     pangan;

2)     sandang; dan

3)     perumahan dan tata laksana rumah tangga.

d.     kelompok kerja IV sebagai pengelola program :

1)     kesehatan;

2)     kelestarian lingkungan hidup; dan

3)     perencanaan sehat.

(3)   Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :

a.     Ketua;

b.     wakil ketua;

c.     sekretaris; dan

d.     anggota.

(4)   Susunan kepéngurusan, TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

(5)  Keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat rincian tugas fungsi TP PKK Desa.

Selanjutnya pada Pasal 10 Kepala Desa bersama Masyarakat yang ada di Wilayah harus membentuk Kelompok ditingkat Dusun atau Lingkungan.

Pasal 10

(1) Kepala Desa/Lurah bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk Kelompok PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing.

(2)   Kelompok PKK sebagaimana pada ayat (1) terciri atas :

a.     kelompok PKK lingkungan/dusun;

b.     kelompok PKK rukun warga; dan

c.     kelompok PKK rukun tetangga.

(3) Susunan kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

a.     ketua;

b.     sekretaris:

c.     bendahara; dan

d.     bidang sesuai kebutuhan.

(4) Kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan keputusan bupati/wali Kota yang ditandatangani oleh lurah atas nama bupati/wali kota.

Pasal 11

(1) Dalam mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat kepala Desa/lurah membentuk kelompok dasawisma yang terdiri atas 10 (sepuluzh rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing.

(2) Kelompok dasawisma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh 1 (satu) orang kader yang berasal dari kelompok yang bersangkutan.

(3) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada kepada kelompok PKK rukun warga.

(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan keputusan bupati/wali kota yang ditandatanggani oleh lurah atas nama bupati/wali kota.

 

Pasal 12

Pengaturan kelompok dasawisma dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.

Sedangkan di Pasal 13 dan Pasal 14 memuat masalah Pelantikan yaitu berbunyi :

Pasal 13

(5) Ketua TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh kepala Desa/lurah.

 

Pasal 14

(5) Pengurus TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh kepala Desa/lurah.

 

Untuk mengetahui cara penanganan Program yang akan dilaksanakan atau harus dilakukan, Permendagri ini juga mengaturnya di dalam Pasal 17 yang berbunyi :

Pasal 17

(1) Dalam penyelenggaraan progam dan kegiatan TP PKK pusat dan daerah difasilitasi oleh ketua pimpinan dan para pembina.

(2) Ketua pembina TP PKK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Menteri.

(3) Ketua pembina TP PKK daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu gubernur, bupati/wali kota, camat, kepala Desa/lurah sesuai kewenangan.

(4) Para pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu unsur kementerian/lembaga, organisasi, Perangkat Daerah dan Kecamatan, pemerintahan Desa, Kelurahan serta badan permusyawaratan Desa/Dewan Kelurahan.

Sedangkan permasalahan masa bakti TP PKK ada di Pasal 18 yaitu :Masa bakti pengurus TP PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung gejak pelantikan.

Pertanggungjawaban selama menjabat atau Laporan Pertanggungjawaban haruslah dibuat sesuai dengan Pasal 20 yaitu :

(1) Ketua umum TP PKK atau ketua TP PKK daerah wajib membuat memori pertanggung jawaban pada akhir masa bakti.

(2) Pedoman penyusunan memori pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.

Untuk melengkapi tentang Kelompok TP PKK Desa maupun Kelompok PKK tingkat Dusun Lingkungan dan lainnya ditetapkan di BAB IV tentang Kelengkapan Kelembagaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pada Pasal 26 dan Pasal 27 menyebutkan :

Pasal 26

(1) Dalam menyelenggarakan Gerakan PKK, TP PKK memiliki atribut sebagai identitas dan legalitas kelembagaan.

(2) Identitas dan legalitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. lambang;

b. duaja;

c. vandel;

d. wimpel;

e. lencana;

f.  mars PKK;

g. kop surat;

h. stempel;

i. papan nama;

j. baju seragam; dan

k. plakat.

 

Pasal 27

Identitas dan legalitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dimuat dalam petunjuk teknis mnengenai pelaksanaan Gerakan PKK.

 

Sedangkan mengenai Tugas dan Fungsi TP PKK dan Kelompok PKK Dusun atau Lingkungan ada di BAB V Pasal 28, disebutkan di Bab tersebut

Pasal 28

(1) Untuk melaksanakan Gerakan PKK, tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas yaitu pendataan potensi Keluarga dan wasyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 (sepuiuh} program pokok PKK.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki fungsi meliputi :

a. menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK;

b. merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

c. memberikan pembinaan yang meliputi peryuluhan pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma;

d. melakukan supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan PKK; dan

e. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

Masalah Pendanaan TP PKK disebutkan pula di BAB XI tentang Pendanaan di Pasal 62 yang bunyinya sebagai berikut :

Pasal 62

Pendanaan 10 (sepuluh) program pokok Gerakan PKK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan belanja Desa dan lain-lain sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat.

Demikian uraian yang admin anggap penting yang tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, semoga bermanfaat.

 

 

        Jika Memerlukan File Wordnya Permendagri No 36 Tahun 2020, Silahkan Anda Download Di Sini


Bila Artikel Ini Bermanfaat, Anda Bisa Bagikan Ke:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah Saran dan Pandangan Membangun

MPC Terbaru

Komentar, Saran dan Pandangan Anda

Pengumuman

Bagi Warga Desa Mandalamekar Khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil Menengah atau Anda mempunyai berita ingin tampil di Website ini, Jangan Kuatir.... Klik aja Disini lalu Hubungi Nomor yang tercantum maka apa yang anda harapkan akan terwujud.

PENGUNJUNG MPC