MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG NIB

        Dengan semakin majunya Ilmu Teknologi yang ada Khususnya di Indonesia maka semakin mudah pula kita melakukan Transaksi maupun pengajuan apapun yang kita inginkan, dengan banyaknya permintaan percepatan setiap Transaksi atau pengajuan di masyarakat Kementrian Investasi / BKPM berusaha terus untuk meningkatkan System Pelayanan berbasis On Line.

Nomor Induk Berusaha atau disingkat NIB merupakan salah satu Program yang bersipat Perijinan yang diberikan langsung oleh Kementrian Investasi / BKPM kepada setiap Pelaku Usaha yang ada di Indonesia khususnya kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) dan untuk mendapatkan Ijin tersebut atau Nomor Ijin Berusaha itu sangatlah gampang serta tanpa pungutan biaya sepeserpun.

Pertanyaan yang mungkin timbul dibenak kita adalah " Apa itu NIB ? dan Gunanya NIB itu untuk apa ? ", mari kita ulas sedikit tentang Nomor Induk Berusaha dan Kegunaannya.

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas Pelaku Usaha terutama UMKM yang diterbitkan langsung Oleh Kementerian Investasi / BKPM melalui satu system yang bernama OSS Indonesia setelah Pelaku Usaha tersebut melakukan Pendaftaran Nama Pengusaha, Bentuk Usaha, Jenis Usaha dan sebagainya, sebenarnya setiap Pelaku Usaha Wajib memiliki Nomor Induk Usaha setelah Undang Undang Cipta Kerja disahkan, sedangkan kalo kita berbicara tentang keuntungan mempunyai Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Pelaku Usaha sebenarnya tidak perlu lagi mengurus Surat surat lain diantaranya :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  • Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  • Surat Keterangan Usaha ( SKU )
  • Angka Pengenal Impor ( APIP ) / ( APIU ) dan
  • Nomor Induk Kepabeanan

Cukup ringkas bukan, setelah memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ), maka Pelaku Usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan Bidang Usaha yang sedang digelutinya, NIB itu sendiri merupakan sederetan Nomor Register yang diperoleh dari Kementerian Investasi / BKPM melalui System yang bernama OSS Indonesia yang terdiri dari Tiga Belas digit angka yang didalamnya merekam tanda tangan electronic akan tetapi dilengkapi dengan pengaman data kita, sedangkan masa berlaku NIB tersebut adalah selama Orang tersebut melakukan atau menjalankan Usaha yang didaftarkan.

Kementerian Investasi / BKPM meluncurkan System Pendaftaran OSS Indonesia dengan memberikan kemudahan semudah mudahnya agar Pelaku Usaha dapat melakukan Pendaftaran dengan duduk santai maka Pelayanan Pendaftaran dibagi dengan Dua Cara atau Bisa dilakukan melalui du Perangkat yang Berbeda yaitu bisa dengan Perangkat Komputer ( Laptop yang dilengkapi dengan adanya Jaringan Internet ) dan dengan Perangkat Handphone.

Untuk Pelaku Usaha yang menggunakan Hanphone System OSS Indonesia ini telah ada di google Play atau Play Store dan anda hanya cukup Menginstalnya dengan mudah dan untuk Pelaku Usaha yang menggunakan Perangkat Komputer atau Laptop anda bisa mengunjungi langsung ke Websitenya yang dimiliki oleh Kementerian Investasi / BKPM yaitu OSS.GO.ID, setelah anda menginstalnya ( Bagi Pengguna Android maupun IOS ) atau menemukan situs tersebut diatas ( Bagi Pengguna PC ) maka langkah selanjutnya anda bisa langsung mendaftarkan terlebih dahulu Data Diri anda dengan benar lalu untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha anda bisa lansung mendaftarkan Perusahaan yang anda punya ( Setelah Mendaftarkan Diri Anda ), setelah mendaftarkan Perusahaan dengan benar diantaranya Nama Pelaku Usaha, Tempat Usaha ( dengan atitud dan Longitud ), Lama Usaha, Pendapatan Usaha, Jenis Usaha dan lain sebagainya anda hanya perlu menunggu beberapa menit bahkan detik untuk anda mendapatkan Nomor Induk Usaha tersebut.... Gampang Kan....

Untuk anda Pelaku Usaha agar bisa Langsung masuk ke Websitenya Kementerian Investasi / BKPM atau OSS Indonesia Silahkan langsung aja Klik Disini

Sedikit Tambahan bagi yang ingin mengetahui Jenis Usaha anda sebenarnya, silahkan anda cari di google play yaitu System yang bernama SIBAKU.

Demikian paparan mengenai Nomor Induk Berusaha ( NIB ) guna mempermudah para Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usahanya dengan mudah, Semoga bermanfaat.

 

Bila Artikel Ini Bermanfaat, Anda Bisa Bagikan Ke:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah Saran dan Pandangan Membangun

MPC Terbaru

Komentar, Saran dan Pandangan Anda

Pengumuman

Bagi Warga Desa Mandalamekar Khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil Menengah atau Anda mempunyai berita ingin tampil di Website ini, Jangan Kuatir.... Klik aja Disini lalu Hubungi Nomor yang tercantum maka apa yang anda harapkan akan terwujud.

PENGUNJUNG MPC