STRUKTUR KEPENGURUSAN YANG BIASANYA TERKENDALA


            Apabila kita mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Bandung maka sudah sewajarnya bahwa yang dibutuhkan untuk Kepengurusan Rukun Warga kurang lebih dua puluh lima orang ( Untuk RW dengan 4 RT ), dengan demikian jelas sudah peraturan yang baru ini diterapkan di Lingkungan Kepengurusan Rukun Warga sebab dapat menunjang kelangsungan data masyarakat maupun untuk peningkatan di semua sektor pembangunan di wilayah Rukun Warga tersebut.

Dengan adanya Peraturan Bupati yang baru ini diharapkan seluruh Desa yang ada di Wilayah Kabupaten Bandung dapat melaksanakan atau memberikan tugas kepada Panitia Pemilihan RT maupun RW untuk bisa memenuhi Susunan Pengurus yang ditetapkan.

Dengan adanya Point d. Bab III pasal delapan di peraturan tersebut disebutkan bahwa Seksi sesuai dengan kebutuhan, untuk itu admin mencoba merangkum kebutuhan yang ada di Wilayah Desa dengan tambahan sembilan Seksi yaitu :

  1. Seksi Agama
  2. Seksi Humas atau Hubungan Masyarakat
  3. Seksi Pembangunan
  4. Seksi PORSENI
  5. Seksi Keamanan dan Ketertiban
  6. Seksi Pengelola Data Kader atau PKK
  7. Seksi Pendidikan
  8. Seksi Kesehatan dan
  9. Seksi Lingkungan Hidup

Seksi-seksi tersebut tentunya bertugas dan berkewajiban membantu Ketua RW dalam melaksanakan roda pembangunan fisik maupun non fisik yang ada dilingkungannya, akan tetapi seksi seksi tersebut tidak bersipat wajib dalam kepengurusan RW tergantung pada kebutuhan RW tiap Wilayah Desanya.

Sedangkan untuk Tugas Pokok Ketua Rukun Warga maupun Ketua Rukun Tetangga dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2022 telah dibeberkan secara lengkap apa saja yang harus dilaksanakan atau dilakukan oleh Ketua RT dan Ketua RW, adapun Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT dan RW yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung sebagai berikut :

TUGAS DAN FUNGSI RT DAN RW 

1. RT dan RW bertugas:

  • membantu Kepala Desa/Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan;
  • membantu Kepala Desa/Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  • melakukan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan;
  • ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Desa;
  • meningkatkan pelayanan masyarakat Desa/Kelurahaan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Point ke empat, RT dan RW melalui musyawarah RW mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.

Fungsi RT dan RW 

1. RT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi:

  • melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi lainnya;
  • memfasilitasi hubungan antar penduduk di wilayah kerja RT;
  • membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RT;
  • pengkoordinasian antar penduduk wilayah kerja RT;
  • menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
  • menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
  • membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RT;
  • menggali potensi swadaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi masyarakat di wilayah kerja RT; dan
  • membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RT.

2. RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berfungsi:

  • melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  • memfasilitasi hubungan antar penduduk di wilayah kerja RW;
  • membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayah kerja RW;
  • pengoordinasian antar penduduk wilayah kerja RW;
  • menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dakekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban;
  • menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW;
  • membantu Kepala Desa/Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RW;
  • menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi masyarakat di wilayah kerja RW; dan
  • membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah kepada masyarakat di wilayah kerja RW.

            Disebutkan pula dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 yaitu tentang Tata Cara Pemilihan, Pengukuhan Penon Aktipan dan Buku - buku yang harus dimiliki atau Buku buku yang seharusnya ada di Kepengurusan Rukun Warga dan Rukun Tetangga beserta atribut lainnya yang harus dimiliki atau ada di Kepengurusan RT dan RW.



Bila Artikel Ini Bermanfaat, Anda Bisa Bagikan Ke:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah Saran dan Pandangan Membangun

MPC Terbaru

Komentar, Saran dan Pandangan Anda

Pengumuman

Bagi Warga Desa Mandalamekar Khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil Menengah atau Anda mempunyai berita ingin tampil di Website ini, Jangan Kuatir.... Klik aja Disini lalu Hubungi Nomor yang tercantum maka apa yang anda harapkan akan terwujud.

PENGUNJUNG MPC