BIMBINGAN TEKNIS MENUJU PELAPORAN YANG AKURAT

            Pada dasarnya setiap Pelaporan memang harusnya betul betul mengacu pada aturan yang telah ditetapkan termasuk Pelaporan tengtang Zakat Fitrah yang disalurkan oleh masyarakat melalui Badan Amil Zakat atau UPZ UPZ di wilayahnya, sudah barang tentu apabila ingin hasil laporan yang akurat dapat diterima oleh Badan Amil Zakat Tingkat Kabupaten atau Kecamatan haruslah diadakan terlebih dahulu Pelatihan atau Bimbingan Teknis.

Tak terasa Gema Takbir I'dul Fitri akan segera terdengar di seluruh pelosok Negeri, dengan datangnya Hari Raya I'dul Fitri sudah menjadi kebiasaan Umat Islam akan melaksanakan kewajiban selanjutnya setelah berpuasa penuh di bulan Ramadhan yaitu memberikan atau menyisihkan sebagian hartanya untuk orang lain disekitarnya maupun wilayah lain yaitu melaksanakan Zakat Fitrah.

Beberapa waktu yang lalu Pengurus Gerai UPZ Desa Mandalamekar melakukan Bimbingan Teknis tentang Pelaporan yang harus dilakukan oleh tiap DKM Masjid yang ada di Wilayah Desa Mandalamekar Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, dalam kesempatan itu hadir para pengurus Gerai UPZ Desa, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bapak Tamzis serta DKM - DKM Masjid yang ada di Wilayah Desa Mandalamekar.

Acara dimulai dengan Pembacaan Ayat Suci Al - Qur'an oleh Ustad Muhamad Gozali selaku DKM Masjid Jabal Rohmah yang ada di Wilayah RW 009 Desa Mandalamekar, Perwakilan BPD dalam sambutannya berterima kasih kepada para pengurus serta jajaran DKM atas partisipasinya dalam mewujudkan tertib Administrasi masalah Zakat Fitrah serta mendukung dan mendorong penuh agar Para Pengurus Gerai UPZ Desa Mandalamekar senantiasa Aktif dalam segala hal bukan hanya di bidang zakat saja.

Dalam Bimbingan Teknis Pelaporan kali ini dipimpin secara langsung Oleh Ketua Gerai UPZ Desa yaitu Ustad Cep Yana dengan lugas dan tegas memberikan bimbingan teknis pelaporan yang harus diserahkan kepada Pengurus Gerai UPZ Desa dari tiap DKM.

Zakat adalah salah satu Rukun Islam yang Wajib diamalkan oleh semua Muslim di seluruh dunia termasuk yang saat ini hadir di Desa Mandalamekar, maka sudah jadi kewajiban untuk melaksanakannya, Demi ketertiban dalam pengaturan mekanisme penerimaan dan penyaluran zakat maka sebagai pemerintahan daerah memiliki kewajiban untuk menata sistem pelaporan, berapa muzaki dan berapa mustahik agar diketahui sejauh mana masyarakat yang ada di Desa Mandalamekar yang melaksanakan zakat.

Bimbingan Teknis ini memberikan gambaran penting terhadap Pelaporan, Rumusan ini berdasarkan hasi musyawarah semua ormas Islam tingkat Kabupaten Bandung bersama dengan MUI, DMI, KUA, KEMENAG dan BAZNAS. Mengenai Rumusan yang digunakan adalah :

  • Jumlah Pemasukan X 75 %
  • Jumlah Pemasukan X 12.5 %
  • Jumnlah Pemasukan X 7 %
  • Jumlah Pemasukan X 2.5 %
  • Jumlah Pemasukan X 2 %
  • Jumlah Pemasukan X 1 %

Waktu pelaporan yang diharapkan oleh Pengurus Gerai UPZ Desa adalah Bada Magrib pada malam Hari Raya I'dul Fitri serta diutamakan membuat Pelaporan sebelum dibagikan dengan metode persentase yang telah diatur agar mudah dalam membuat pelaporan sebelum dibagikan.




Bila Artikel Ini Bermanfaat, Anda Bisa Bagikan Ke:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berilah Saran dan Pandangan Membangun

MPC Terbaru

Komentar, Saran dan Pandangan Anda

Pengumuman

Bagi Warga Desa Mandalamekar Khususnya yang mempunyai Usaha Mikro Kecil Menengah atau Anda mempunyai berita ingin tampil di Website ini, Jangan Kuatir.... Klik aja Disini lalu Hubungi Nomor yang tercantum maka apa yang anda harapkan akan terwujud.

PENGUNJUNG MPC