Unsur Lembaga yang bersifat Mitra dengan Pemerintahan Desa diantaranya adalah Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP PKK ), dengan demikian kinerja TP PKK bersipat membantu Pemerintah Desa dalam mengelola atau memberikan arahan di bidangnya sesuai dengan Peraturan yang ada atau sesuai dengan Peraturan terbaru dari Permendagri.
Di dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga telah dipaparkan dari mulai Pembentukan hingga pada Tahap Pendanaan secara rinci, maka dari itu Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diwajibkan mengacu pada Permendagri tersebut.
Dalam kesempatan atau postingan kali ini admin akan mencoba memberikan point point penting dalam pelaksanaan Program yang ada di Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 secara acak namun anda juga bisa meneliti kembali dengan cara membuka atau mendownload Permendagri tersebut.
Pada BAB III tentang Pembentukan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga di Pasal 8 disebutkan tentang Struktur TP PKK beserta Kelompok kerja yang harus diadakan yaitu :
Pasal 8
(1)
TP
PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) terdiri, atas :
a.
ketua
dijabat isteri/suami kepala Desa;
b.
wakil
ketua dijabat isteri/suami sekretaris Desa;
c.
sekretaris;
d.
bendahara;
dan
e.
kelompok
kerja 1, kelompok Kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.
(2)
Kelompok
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas :
a.
kelompok
kerja I sebagai pengelola program :
1)
penghayatan
dan pengamalan Pancasila; dan
2)
gotong
royong.
b.
kelompok
kerja II sebagai pengeloia program :
1)
pendidikan
dan keterampilan; dan
2)
pengembangan
kehidupan berkoperasi.
c.
kelompok
kerja Ill sebagai pengelola program :
1)
pangan;
2)
sandang;
dan
3)
perumahan
dan tata laksana rumah tangga.
d.
kelompok
kerja IV sebagai pengelola program :
1)
kesehatan;
2)
kelestarian
lingkungan hidup; dan
3)
perencanaan
sehat.
(3)
Kelompok
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a.
Ketua;
b.
wakil
ketua;
c.
sekretaris;
dan
d.
anggota.
(4)
Susunan
kepéngurusan, TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa.
(5) Keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit
memuat rincian tugas fungsi TP PKK Desa.Selanjutnya pada Pasal 10 Kepala Desa bersama Masyarakat yang ada di Wilayah harus membentuk Kelompok ditingkat Dusun atau Lingkungan.
Pasal 10
(1) Kepala
Desa/Lurah bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk Kelompok
PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan sesuai kondisi wilayah
masing-masing.
(2)
Kelompok
PKK sebagaimana pada ayat (1) terciri atas :
a.
kelompok
PKK lingkungan/dusun;
b.
kelompok
PKK rukun warga; dan
c.
kelompok
PKK rukun tetangga.
(3) Susunan
kepengurusan kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
ketua;
b.
sekretaris:
c.
bendahara;
dan
d.
bidang
sesuai kebutuhan.
(4) Kepengurusan
kelompok PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
Kepala Desa dan keputusan bupati/wali Kota yang ditandatangani oleh lurah atas
nama bupati/wali kota.
Pasal 11
(1) Dalam
mempercepat pelaksanaan Gerakan PKK di masyarakat kepala Desa/lurah membentuk
kelompok dasawisma yang terdiri atas 10 (sepuluzh rumah sesuai kondisi wilayah masing-masing.
(2) Kelompok
dasawisma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh 1 (satu) orang
kader yang berasal dari kelompok yang bersangkutan.
(3) Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada kepada kelompok PKK
rukun warga.
(4) Koordinator
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan
keputusan bupati/wali kota yang ditandatanggani oleh lurah atas nama
bupati/wali kota.
Pasal 12
Pengaturan
kelompok dasawisma dimuat dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan
PKK.
Sedangkan di Pasal 13 dan Pasal 14 memuat masalah Pelantikan yaitu berbunyi :
Pasal 13
(5) Ketua
TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh ketua TP PKK Kecamatan dan
dikukuhkan oleh kepala Desa/lurah.
Pasal 14
(5) Pengurus
TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh kepala Desa/lurah.
Untuk mengetahui cara penanganan Program yang akan dilaksanakan atau harus dilakukan, Permendagri ini juga mengaturnya di dalam Pasal 17 yang berbunyi :
Pasal 17
(1) Dalam
penyelenggaraan progam dan kegiatan TP PKK pusat dan daerah difasilitasi oleh
ketua pimpinan dan para pembina.
(2) Ketua
pembina TP PKK pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Menteri.
(3) Ketua
pembina TP PKK daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu gubernur,
bupati/wali kota, camat, kepala Desa/lurah sesuai kewenangan.
(4) Para
pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu unsur kementerian/lembaga,
organisasi, Perangkat Daerah dan Kecamatan, pemerintahan Desa, Kelurahan serta
badan permusyawaratan Desa/Dewan Kelurahan.
Sedangkan permasalahan masa bakti TP PKK ada di Pasal 18 yaitu :Masa
bakti pengurus TP PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung gejak pelantikan.
Pertanggungjawaban selama menjabat atau Laporan Pertanggungjawaban haruslah dibuat sesuai dengan Pasal 20 yaitu :
(1) Ketua
umum TP PKK atau ketua TP PKK daerah wajib membuat memori pertanggung jawaban
pada akhir masa bakti.
(2) Pedoman
penyusunan memori pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Untuk melengkapi tentang Kelompok TP PKK Desa maupun Kelompok PKK tingkat Dusun Lingkungan dan lainnya ditetapkan di BAB IV tentang Kelengkapan Kelembagaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pada Pasal 26 dan Pasal 27 menyebutkan :
Pasal 26
(1) Dalam
menyelenggarakan Gerakan PKK, TP PKK memiliki atribut sebagai identitas dan
legalitas kelembagaan.
(2) Identitas
dan legalitas kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. lambang;
b. duaja;
c. vandel;
d. wimpel;
e. lencana;
f.
mars
PKK;
g. kop
surat;
h. stempel;
i. papan
nama;
j. baju
seragam; dan
k. plakat.
Pasal 27
Identitas
dan legalitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dimuat dalam
petunjuk teknis mnengenai pelaksanaan Gerakan PKK.
Sedangkan mengenai Tugas dan Fungsi TP PKK dan Kelompok PKK Dusun atau Lingkungan ada di BAB V Pasal 28, disebutkan di Bab tersebut
Pasal 28
(1) Untuk
melaksanakan Gerakan PKK, tim penggerak PKK pusat dan daerah memiliki tugas
yaitu pendataan potensi Keluarga dan wasyarakat, penggerakkan peran serta
masyarakat dan pengendalian terhadap 10 (sepuiuh} program pokok PKK.
(2) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim penggerak PKK pusat
dan daerah memiliki fungsi meliputi :
a. menghimpun,
menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh)
program pokok PKK;
b. merencanakan,
melaksanakan, memantau, mengevaluasi pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok PKK
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
c. memberikan
pembinaan yang meliputi peryuluhan pelatihan bimbingan teknis dan pendampingan
kepada TP PKK secara berjenjang sampai dengan kelompok dasa wisma;
d. melakukan
supervisi, advokasi dan pelaporan secara berjenjang terkait program Gerakan
PKK; dan
e. menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Masalah Pendanaan TP PKK disebutkan pula di BAB XI tentang Pendanaan di Pasal 62 yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 62
Pendanaan 10 (sepuluh) program pokok Gerakan PKK bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi,
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan dan
belanja Desa dan lain-lain sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat.
Demikian uraian yang admin anggap penting yang tertera di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, semoga bermanfaat.
Jika Memerlukan File Wordnya Permendagri No 36 Tahun 2020, Silahkan Anda Download Di Sini