Dibentuknya satu Daerah Pemerintahan Desa, bukanlah semata-mata keinginan segelintir orang, akan tetapi melalui Musyawarah serta Mufakat dari berbagai Pihak sehingga dapat dirumuskan dasar Hukum yang benar-benar menjamin keberadaan Desa.
DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP No. 16 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Madya Bandung.
- PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 08 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
KONDISI GEOGRAFIS
Administratif
Luas Wilayah : 196.53 Ha
Dusun : 4 Dusun
13 RW dan 45 RT
Ketinggian Tanah Dari Permukaan Laut
800 Dpl – 1.200 Dpl
Batas Wilayah
Utara : Desa Cimenyan
Selatan : Kel. Jatihandap
Timur : Desa Cikadut
Barat : Desa Cimenyan
Banyak Curah Hujan : 2.000 – 3.000 MM / Tahun
Tomografi : Dataran Tinggi
Suhu Udara Rata-Rata : 22 0C – 28 0C
PEMANFAATAN LAHAN
Sawah : 10 Ha
Ladang / Pertanian : 126,608 Ha
Pemukiman : 57,5 Ha
Perkantoran : 0,212 Ha
Lain-lainnya : 0,818 Ha
Jalan Kabupaten : 5,5 KM
Jalan Dusun : 1,5 KM